Indahnya Berbagi!

LANGKAH-LANGKAH e-PUPNS BAGI ADMIN (VERIFIKATOR) LEVEL 1

A. PADA SAAT PROSES REGISTRASI PNS
1. Masuk ke situs e-PUPNS
2. Masuk ke halaman admin dengan meng-klik "Admin"
3. Klik "Registrasi"
4. Admin dapat menampilkan permintaan pendaftaran mulai dari 10, 25, 50 sampai 100 orang dengan meng-klik tanda panah kebawah pada " Menampilkan 10 entri" (disamping angka 10)
5. Untuk pencarian PNS yang baru mendaftar, silahkan ketik "BARU" pada kolom "Cari :" kemudian tekan tombol enter...bisa juga ketik nip dan cari
6. Klik kotak kosong yang berada disamping "No Registrasi" dan klik tombol "VERIFIKASI" kemudian klik "Terima" atau "Tolak"
7. Pastikan bahwa PNS yang akan diverifikasi sudah menyerahkan Bukti Pendaftaran.
8. Persilahkan kepada PNS untuk masuk (login)
9. Selesai

B. PADA SAAT PNS SELESAI MENGISI e-PUPNS DAN MENYERAHKAN COPY BUKTI PENDAFTARAN, PRINT OUT e-PUPNS DAN FOTOCOPY BERKAS KEPEGAWAIAN
1. Masuk ke situs e-PUPNS
2. Masuk ke halaman admin dengan meng-klik "Admin"
3. Klik "Verifikasi" dan cari berdasarkan KODE REGISTRASI
4. Akan muncul tabel daftar PNS yang sudah meng-klik KIRIM dan mencetak hasil e-PUPNS.(sudah selesai mengisi e-PUPNS)
5. Ambil berkas PNS dan klik tombol Verifikasi (disebelah kanan layar)
6. Akan muncul seluruh tabel yang sudah diisi PNS
7. Periksa satu persatu kebenaran pengisian dari setiap PNS berdasarkan berkas pendukung.
8. Klik tombol "AKSI"
9. Jika admin setuju, klik tombol "SETUJU" dan jika tidak setuju, silahkan klik "TOLAK"
10. Pada level ini, PNS masih bisa memperbaiki kesalahan datanya setelah admin meng-klik "TURUN STATUS"
11. Setelah admin yakin dengan hasil pemeriksaannya, silahkan klik tombol "KIRIM"
12. Bukti Pendaftaran, Hasil Print Out e-PUPNS dan copy berkas kepegawaian yang sudah diverifikasi, kemudian diserahkan ke BKD Lima Puluh Kota.
13. JANGAN LUPA !!! ADMIN ADALAH PNS YANG WAJIB IKUT e-PUPNS
14. Pada saat penyerahan berkas pendukung e-PUPNS, Admin dan BKD akan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil e-PUPNS, berikut Daftar Nama PNS yang mengikuti e-PUPNS. Ini untuk mendukung dan memberi kekuatan kepada admin jika nanti ada PNS yang menuntut karena dirinya hilang dari database kepegawaian akibat tidak ikut e-PUPNS.
15. Selesai

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget