Oktober 2015

Kabar permasalahan login Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) memang masih terdengar hingga kini. Salah satunya keluhan ketika sedang mengakses web PUPNS tiba-tiba logout otomatis dan kita diminta sign / login kembali. Sebelumnya ramai dibahas sulitnya mengakses website registrasi PUPNS yang sering ngadat. Selengkapnya baca : Cara dan Solusi Atasi Situs e-PUPNS Sering Ngadat Menurut Karo Humas BKN

Selain itu, banyak kendala yang sering terjadi ketika mengisi registrasi PUPNS, mulai dari server sering error 500 di semua lini, susah login, website pupns sulit dibuka, form isian sering tidak ditemukan "karena menggunakan auto complete", terjadi kesalahan ketika hendak kirim data padahal sudah benar isiannya dan terakhir sering Log Out atau meminta login kembali.


BERIKUT TIPS DAN TRIK CARA MENGATASI PUPNS SERING LOG OUT ATAU MEMINTA LOGIN KEMBALI

  • Kunjungi atau buka situs PUPNS jam-jam tidak sibuk (dini hari)
  • Klik Ctrl+Shift+Del kemudian OK untuk membersihkan browser
  • Ketika sudah berhasil login, segeralah ping website pupns 
caranya : tekan tombol window + r bersamaan, lalu muncul kotak "run" kemudian ketik ping -t epupns.bkn.go.id pada kotak "run" lalu tekan enter Setelah itu muncul window "cmd" kemudian minimize saja, lakukan pengisian form dengan cepat kemudian segeralah simpan.
  • Sediakan Tab window cadangan untuk mempertahankan login / buat login pupns di tab baru
  • Gunakan Aplikasi Ops Multi Tasker untuk mempercepat dan mempermudah akses Website PUPNS

Cara lainnya:
Saat muncul klik simpan dan masuk ke menu login, klik back saja, maka kita diarahka kembali ke halaman sebelumnya. Kemudian, klik tombol simpan lagi. Tunggu sampai data telah tersimpan. Jika muncul menu login lagi, ya klik back lagi saja begitu seterusnya.....

Semoga bermanfaat!

Sumber : http://www.reportaseguru.com/2015/10/Cara-Mengatasi-Akses-PUPNS-Sering-Logout-atau-Minta-Login-Kembali.html

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan. 

Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/post/uji-kompetensi-guru

A. PADA SAAT PROSES REGISTRASI PNS
1. Masuk ke situs e-PUPNS
2. Masuk ke halaman admin dengan meng-klik "Admin"
3. Klik "Registrasi"
4. Admin dapat menampilkan permintaan pendaftaran mulai dari 10, 25, 50 sampai 100 orang dengan meng-klik tanda panah kebawah pada " Menampilkan 10 entri" (disamping angka 10)
5. Untuk pencarian PNS yang baru mendaftar, silahkan ketik "BARU" pada kolom "Cari :" kemudian tekan tombol enter...bisa juga ketik nip dan cari
6. Klik kotak kosong yang berada disamping "No Registrasi" dan klik tombol "VERIFIKASI" kemudian klik "Terima" atau "Tolak"
7. Pastikan bahwa PNS yang akan diverifikasi sudah menyerahkan Bukti Pendaftaran.
8. Persilahkan kepada PNS untuk masuk (login)
9. Selesai

B. PADA SAAT PNS SELESAI MENGISI e-PUPNS DAN MENYERAHKAN COPY BUKTI PENDAFTARAN, PRINT OUT e-PUPNS DAN FOTOCOPY BERKAS KEPEGAWAIAN
1. Masuk ke situs e-PUPNS
2. Masuk ke halaman admin dengan meng-klik "Admin"
3. Klik "Verifikasi" dan cari berdasarkan KODE REGISTRASI
4. Akan muncul tabel daftar PNS yang sudah meng-klik KIRIM dan mencetak hasil e-PUPNS.(sudah selesai mengisi e-PUPNS)
5. Ambil berkas PNS dan klik tombol Verifikasi (disebelah kanan layar)
6. Akan muncul seluruh tabel yang sudah diisi PNS
7. Periksa satu persatu kebenaran pengisian dari setiap PNS berdasarkan berkas pendukung.
8. Klik tombol "AKSI"
9. Jika admin setuju, klik tombol "SETUJU" dan jika tidak setuju, silahkan klik "TOLAK"
10. Pada level ini, PNS masih bisa memperbaiki kesalahan datanya setelah admin meng-klik "TURUN STATUS"
11. Setelah admin yakin dengan hasil pemeriksaannya, silahkan klik tombol "KIRIM"
12. Bukti Pendaftaran, Hasil Print Out e-PUPNS dan copy berkas kepegawaian yang sudah diverifikasi, kemudian diserahkan ke BKD Lima Puluh Kota.
13. JANGAN LUPA !!! ADMIN ADALAH PNS YANG WAJIB IKUT e-PUPNS
14. Pada saat penyerahan berkas pendukung e-PUPNS, Admin dan BKD akan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil e-PUPNS, berikut Daftar Nama PNS yang mengikuti e-PUPNS. Ini untuk mendukung dan memberi kekuatan kepada admin jika nanti ada PNS yang menuntut karena dirinya hilang dari database kepegawaian akibat tidak ikut e-PUPNS.
15. Selesai

Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
a. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Sistem Uji Kompetensi Guru
UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
1. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
2. Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Sumber : Buku Pedoman UKG 2015

Mulai saat ini, untuk cek lembar Info PTK jenjang Dikdas tahun 2015 pada isian UserID selain dapat menggunakan UserID dari NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, PTK dapat menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), ataupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari PTK bersangkutan yang sudah diinput pada aplikasi Dapodikdas.
Berikut links untuk cara cek Lembar Info PTK 2015 terbaru selengkapnya :
1.   Kunjungi salah satu links cek Info PTK tahun 2015 berikut :


2.   Setelah tampil pengalihan laman yang baru, klik saja “Kembali Beranda”.

3.  Masukkan NRG (Nomor Registrasi Guru), NUPTK (Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan), atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda sebagai UserID.

4.   Masukan tahun + bulan + tanggal lahir Anda sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD, dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit, MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit (pada 8 digit pertama NIP baru khusus PNS/CPNS). Contoh : Tanggal lahir 11 Agustus 1972. Cara menuliskannya : 19720817.

5.   Pilih Semester 2 (2014/2015).

6.   Masukkan kembali kode chapta yang tampil dengan benar.

7.   Selanjutnya klik tombol “Login”.

Jika masih terdapat ke tidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka segera lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik Sekolah, selanjutnya Rekan Operator Dapodikdas akan kembali melakukan perbaikan dan disInkronisasikan kembali ke server Dapodik Ditjen Dikdas.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget